Pencegahan Kekerasan Dalam Olaraga: Pendekatan Edukasi Dan Hukum Keolaragaan Bagi Komunitas Olahraga Lokal Di Kelurahan Bontoraya

Penulis

  • Wahyu Munandar Universitas Megarezky, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61477/abdisamulang.v4i1.55

Kata Kunci:

Edukasi, Kekerasan, Olahraga, Hukum Keolarahgaan

Abstrak

Kekerasan dalam olahraga sepakbola meningkat dalam satu dekade terakhir. Fenomena ini tidak hanya dikaji secara sosiologis, tetapi juga melalui pendekatan hukum. Sosialisasi kegiatan dilakukan di Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah pendekatan edukasi dan pendekatan hukum keolahragaan yang mana pendekataan ini digunakan untuk menelaah kerusuhan yang biasa terjadi dalam even olaraga dan mentransformasikannya menjadi peraturan atau undang-undang tentang kekerasan dalam sepakbola. Kekerasan dapat dilakukan siapa saja, dan konsekuensinya harus dipahami. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada Komunitas Olaraga Lokal di Kelurahan Bontoraya bahwa kekerasan tersebut merupakan tindak pidana atau pelanggaran biasa. Materi sosialisasi ini bertujuan meningkatkan nilai-nilai olahraga untuk menekan kekerasan pada event olahraga

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-27

Cara Mengutip

Munandar, W. (2025). Pencegahan Kekerasan Dalam Olaraga: Pendekatan Edukasi Dan Hukum Keolaragaan Bagi Komunitas Olahraga Lokal Di Kelurahan Bontoraya. ABDI SAMULANG: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 31–38. https://doi.org/10.61477/abdisamulang.v4i1.55