Pencegahan Kekerasan Dalam Olaraga: Pendekatan Edukasi Dan Hukum Keolaragaan Bagi Komunitas Olahraga Lokal Di Kelurahan Bontoraya
DOI:
https://doi.org/10.61477/abdisamulang.v4i1.55Kata Kunci:
Edukasi, Kekerasan, Olahraga, Hukum KeolarahgaanAbstrak
Kekerasan dalam olahraga sepakbola meningkat dalam satu dekade terakhir. Fenomena ini tidak hanya dikaji secara sosiologis, tetapi juga melalui pendekatan hukum. Sosialisasi kegiatan dilakukan di Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah pendekatan edukasi dan pendekatan hukum keolahragaan yang mana pendekataan ini digunakan untuk menelaah kerusuhan yang biasa terjadi dalam even olaraga dan mentransformasikannya menjadi peraturan atau undang-undang tentang kekerasan dalam sepakbola. Kekerasan dapat dilakukan siapa saja, dan konsekuensinya harus dipahami. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada Komunitas Olaraga Lokal di Kelurahan Bontoraya bahwa kekerasan tersebut merupakan tindak pidana atau pelanggaran biasa. Materi sosialisasi ini bertujuan meningkatkan nilai-nilai olahraga untuk menekan kekerasan pada event olahraga
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Munandar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.